KEPANDUAN SD NEGERI SEDA

Kegiatan Kepanduan Pangkalan SD Negeri Seda yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai kegiatan Ekstrakulikuler Sekolah

KEGIATAN PERSARI

Upacara Pembukaan Perkemahan Sehari (PERSARI) sebagai sarana apresiasi siswa dalam kegiatan Kepanduan di gudep masing-masing

KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah SD Negeri Seda Bapak KARYANI, S.Pd beliau berasal dari desa Randobawailir dan menjabat sebagai kepala sekolah pertama sepanjang setelah merger / penggabungan yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Drs. PANCA UNARA yang berasal dari desa Sukasari

PROFIL PERSONIL

Daftar Personal Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Seda Tahun Pelajaran 2014 - 2015

SD NEGERI SEDA

Lapangan Sekolah yang telah mengalami perubahan meskipun belum sebaik yang diharapkan dikarenakan proses pembangunan yang panjang sehingga diperlukan kerjasama dari semua pihak agar fasilitas sekolah semakin baik kedepannya

Selasa, 02 April 2013

Pengumuman Daftar Nominatif Kategori 2 Kab. kuningan



Pengumuman Nomor : 800/743/BKD tentang Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemkab. Kuningan


Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung tanggal 22 Maret 2013 perihal Undangan Penyerahan Listing/Daftar Tenaga Honorer Kategori II, bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerima Listing/Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dari Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung pada tanggal 26 Maret 2013. Selanjutnya, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa setelah menerima Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengumumkan tenaga honorer tersebut melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer, dan pengumuman dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.

Selanjutnya, dengan ini kami umumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah kami terima dari Badan Kepegawaian Negara dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Tenaga Honorer berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
a) Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
b) Bekerja di Instansi Pemerintah (yang tidak termasuk instansi pemerintah yaitu BUMN/BUMD, Koperasi Pegawai, Sekretariat KORPRI, Yayasan, Desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, PMI dan lainnya yang sejenis);
c) Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai pengangkatan menjadi CPNS;
d) Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 01 Januari 2006;
e) Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
2. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II disampaikan ke semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (sebagaimana terlampir), khusus bagi UPT/UPTD atau lingkup SMP/SMA/SMK akan disampaikan ke Dinas/Badan induk yang membawahinya untuk diinformasikan kepada Tenaga Honorer Kategori II.
3. Pengumuman ini beserta Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dari Badan Kepegawaian Negara dapat dilihat dan diunduh secara lengkap di media online dan website BKD yaitu :  http://www.kuningannews.com dan   Download
4.  Apabila ada pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat ataupun kesalahan data dari Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II ini, dapat disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir paling lambat tanggal 30 April 2013. Setelah tanggal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah tidak akan memproses pengaduan/sanggahan/keberatan ataupun usulan perbaikan kesalahan data, karena hasilnya harus segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat (45) empat puluh lima hari kalender sejak pengumuman ini. 

DAFTAR NOMINATIF UJI PUBLIK KATEGORI 2 KAB. KUNINGAN TAHUN 2013