KEPANDUAN SD NEGERI SEDA

Kegiatan Kepanduan Pangkalan SD Negeri Seda yang dilaksanakan setiap hari Jumat sebagai kegiatan Ekstrakulikuler Sekolah

KEGIATAN PERSARI

Upacara Pembukaan Perkemahan Sehari (PERSARI) sebagai sarana apresiasi siswa dalam kegiatan Kepanduan di gudep masing-masing

KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah SD Negeri Seda Bapak KARYANI, S.Pd beliau berasal dari desa Randobawailir dan menjabat sebagai kepala sekolah pertama sepanjang setelah merger / penggabungan yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Drs. PANCA UNARA yang berasal dari desa Sukasari

PROFIL PERSONIL

Daftar Personal Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Seda Tahun Pelajaran 2014 - 2015

SD NEGERI SEDA

Lapangan Sekolah yang telah mengalami perubahan meskipun belum sebaik yang diharapkan dikarenakan proses pembangunan yang panjang sehingga diperlukan kerjasama dari semua pihak agar fasilitas sekolah semakin baik kedepannya

Kamis, 09 Mei 2013

Data yang Diunggah ke Dapodik Harus Lengkap, Wajar, dan Benar

Jakarta (Dikdas): Tidak tercantumnya nama guru dalam Data Pokok Pendidikan, salah satunya, disebabkan pengisian instrumen data oleh operator sekolah tidak lengkap. Hal demikian diutarakan Supriyatno, S.Pd., M.A, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik sehingga khawatir tidak dapat tunjangan. Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” ucapnya. 

Data Pokok Pendidikan merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara daring (dalam jaringan—online). Instrumen pendataan pun dapat diunduh dari laman Dapodik. Secara teknis, kepala sekolah mengumpulkan instrumen pendataan terkait siswa, guru, dan sekolah. Data tersebut kemudian diserahkan kepada operator yang bertugas mengunggah data ke sistem Dapodik. “Sistemnya bukan individu guru yang mengisi, tapi operator sekolah. Karena yang punya akses, kan, operator,” jelas Supriyatno. 

Dari mekanisme itu, Supriyatno menilai, tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. “Mereka tidak aware terhadap pentingnya data harus lengkap, wajar, dan benar,” tegasnya. Ia mencontohkan pendataan Dapodik di Kebumen dan Indramayu. Tak ada komplain dari kedua kabupaten tersebut lantaran operator menjalankan tugasnya dengan benar. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ungkapnya. Namun Supriyatno menggarisbawahi, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan atau tidak, melainkan sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. 

Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan. Hingga 11 April 2013 pukul 17.00 WIB, pendataan Dapodik telah berjalan 96,5 persen. Dari total 184.498 SD dan SMP di seluruh Indonesia, 178.049 sekolah telah memasukkan datanya dan sekolah yang belum terjaring berjumlah 6.449. Dua provinsi yaitu Kepulauan Bangka Belitung dan D.I. Yogyakarta telah 100 persen tuntas menjaring Dapodik. Untuk mengejar ketuntasan pendataan dan meningkatkan kualitas Dapodik, Supriyatno mengerahkan 15 operator pendataan. “Kita banyak fasilitas layanan kepada sekolah agar mereka bisa memperbaiki data secara baik dan cepat,” tegasnya. Fasilitas tersebut di antaranya broadcast, telepon, jejaring sosial Facebook, surat elektronik (email), dan surat pos. Mereka pun siap melayani operator sekolah yang datang ke sekretariat Dapodik. Direktur Pembinaan PTK Dikdas Sumarna Surapranata, Ph.D mengatakan, data guru yang mendapatkan tunjangan diambil dari Dapodik. Selain itu, karena pendataan Dapodik belum mencapai 100 persen, maka pendataan dilakukan secara manual. “Yang kita gunakan secara total dengan Dapodik plus manual,” ucapnya. 

Pengecekan secara manual dengan menghubungi operator sekolah melalui surat elektronik, pesan layanan singkat, atau surat pos. Pengecekan juga bisa melalui kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat.* (Billy Antoro) sumber : Billy Antoro pada Senin 15 April 2013 13:33:41

Selasa, 02 April 2013

Pengumuman Daftar Nominatif Kategori 2 Kab. kuningan



Pengumuman Nomor : 800/743/BKD tentang Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II di Lingkungan Pemkab. Kuningan


Berdasarkan Surat Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung tanggal 22 Maret 2013 perihal Undangan Penyerahan Listing/Daftar Tenaga Honorer Kategori II, bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerima Listing/Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dari Badan Kepegawaian Negara melalui Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara Bandung pada tanggal 26 Maret 2013. Selanjutnya, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, bahwa setelah menerima Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah mengumumkan tenaga honorer tersebut melalui papan pengumuman, media cetak lokal, dan media online paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima daftar nama tenaga honorer, dan pengumuman dilakukan selama 21 (dua puluh satu) hari kalender kepada publik.

Selanjutnya, dengan ini kami umumkan Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang telah kami terima dari Badan Kepegawaian Negara dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Persyaratan Tenaga Honorer berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
a) Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
b) Bekerja di Instansi Pemerintah (yang tidak termasuk instansi pemerintah yaitu BUMN/BUMD, Koperasi Pegawai, Sekretariat KORPRI, Yayasan, Desa, KONI, Dewan Kerajinan Nasional, Dharma Wanita, PMI dan lainnya yang sejenis);
c) Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus sampai pengangkatan menjadi CPNS;
d) Berusia sekurang-kurangnya 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 01 Januari 2006;
e) Penghasilannya tidak dibiayai dari APBN/APBD.
2. Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II disampaikan ke semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan (sebagaimana terlampir), khusus bagi UPT/UPTD atau lingkup SMP/SMA/SMK akan disampaikan ke Dinas/Badan induk yang membawahinya untuk diinformasikan kepada Tenaga Honorer Kategori II.
3. Pengumuman ini beserta Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II dari Badan Kepegawaian Negara dapat dilihat dan diunduh secara lengkap di media online dan website BKD yaitu :  http://www.kuningannews.com dan   Download
4.  Apabila ada pengaduan/sanggahan/keberatan dari masyarakat ataupun kesalahan data dari Uji Publik Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II ini, dapat disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah melalui Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Pengembangan Karir paling lambat tanggal 30 April 2013. Setelah tanggal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah tidak akan memproses pengaduan/sanggahan/keberatan ataupun usulan perbaikan kesalahan data, karena hasilnya harus segera disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat (45) empat puluh lima hari kalender sejak pengumuman ini. 

DAFTAR NOMINATIF UJI PUBLIK KATEGORI 2 KAB. KUNINGAN TAHUN 2013

Rabu, 27 Maret 2013

JADWAL UKA TAHUN 2013



Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website.

3. Pencetakan Format A0
Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2013 mencetak Format A0 dari AP2SG. Format A0 berisi data calon peserta sertifikasi guru hasil perbaikan data yang dilakukan oleh operator dinas pendidikan kabupaten/ kota. Peserta sertifikasi guru tahun 2013 melakukan verifikasi dan koreksi kembali terhadap data yang tercetak tersebut. Pada tahapan ini guru wajib menetapkan pola sertifikasi guru, yaitu:
a. penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL)
b. portofolio (PF)
c. pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG)

4. Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi dokumen/berkas peserta sertifikasi guru. Verifikasi data mencakup kebenaran dan kesesuaian data antara Format A0 dengan dokumen pendukung, dan kelengkapan jenis dokumen/berkas sertifikasi guru.

5. Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru 

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) melakukan verifikasi dokumen/berkas sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi tahun 2013 yang telah ditetapkan. LPMP melakukan verifikasi kelengkapan dengan cara mengisi format verifikasi kelengkapan data yang sudah diisi oleh guru dan dinas. Kemudian LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap data peserta melalui AP2SG. Setelah persetujuan dilakukan, maka sistem AP2SG akan memberikan nomor peserta. Kemudian Format A1 baru dapat dicetak. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP sampai dengan tanggal 31 Maret 2013

April - Agustus 2013, Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013
Adapun 3 (tiga) pola sertifikasi guru yaitu: (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG). Salah satu perubahan yang mendasar dari pelaksanaan sertifikasi guru adalah pemberianmodul/bahan ajar PLPG lebih awal. Tujuannya agar guru mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan mempersiapkan diri secara substansi dalam mengikuti PLPG. Disamping itu, guru diberi informasi tentang proses PLPG dan tugas-tugas yang harus diselesaikan.

Walaupun jadwal pelaksanaan sertifikasi guru dimulai April 2013, awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan dibuat dengan pertimbangan antara lain kegiatan kampus (perkuliahan) dan jumlah peserta sertifikasi pada rayon yang bersangkutan. 
Dipublikasikan Jumat, 27 Maret 2013

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/01/jadwal-uka-dan-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2HwtDlwlw

Selasa, 26 Maret 2013

DAFTAR PESERTA UKA 2013

Rabu, 20 Februari 2013

Download Master TI

Jadwal Pendataan UN


JADWAL PENDATAAN PESERTA UJIAN 
VIA SERVER 103.10.170.164/SD (Provinsi Jawa barat)
TINGKAT SUBRAYON/KECAMATAN DAN SEKOLAH DASAR
TAHUN 2012/2013

Senin,25 Februari 2013Batas terakhir Upload Biodata Kelas 1,2,3,4 dan 5 

Jumat, 1 Maret 2013Batas terakhir Upload Raport kelas 6, semsester 1- 11 

Senin, 25 Maret 2013Batas terakhir Upload Nilai Raport 
Kelas 1 = 1 semester
Kelas 2 = 1 s.d 3 semester
Kelas 3 = 1 s.d 5 semester
Kelas 4 = 1 s.d 7 semester
Kelas 5 = 1 s.d 9 semester

Selasa,5 April 2013Batas terakhir Upload Nilai Raport 
Kelas 1 = 2 semester
Kelas 2 = 4 semester
Kelas 3 = 6 semester
Kelas 4 = 8 semester
Kelas 5 = 10 semester
Kelas 6 = US & 12 semester (bagaimana system Propinsi Jawa barat)

Minggu, 17 Februari 2013

Download Honorer Kategori 2 Kab. Kuningan

Sabtu, 16 Februari 2013

Cara Melihat Hasil Kiriman Data Dapodik

Cara melihat kiriman backup Dapodik Sekolah ke server   klik disini

INFO KATEGORI II


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN & RB) akhirnya merilis jadwal penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II (K-II) pada, Rabu, 23 Januari 2013.

Berikut ini rangkaian Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan Seleksi Tenaga Honorer Kategori II :

A. Februari 2013
1. Penyampaian listing data tenaga honorer kepada instansi untuk dilakukan pengumuman (uji publik) selama 21 hari melalui media koran lokal dan media online (website BKN) [Penanggungjawab BKN/Kanreg BKN];
2. Penyampaian laporan hasil uji publik oleh instansi kepada Men PAN&RB dan BKN.
3. Persiapan
a. Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer Kategori II secara nasional;
b. Pembentukan Panitia Seleksi CPNS Instansi dan Nasional;
c. Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer Kategori II tahun 2013 oleh Instansi dan Panselnas (Des 2012-Jan 2013);
d. Penyusunan dan Penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013 oleh Men PAN&RB;
e. Penyusunan jiknis pengadaan CPNS tahun 2013 oleh BKN (Pebruari-Maret 2013)
f.   Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar oleh konsorsium.

B. Maret 2013
1. Penerimaan dan Penyelesaian pengaduan dalam masa sanggah setelah uji publik [Kemen PAN&RB, BKN];
2. Persiapan ;
a. Pembuatan buku petunjuk/tata tertib ujian (Maret-April 2013)

C. April 2013
1. Penyusunan nominatif Tenaga Honorer Kategori II yang tidak ada masalah [BKN];
2. Keputusan kepastian jumlah Tenaga Honorer Kategori II per instansi oleh BKN [Kemen PAN&RB dan BKN];
3. Persiapan
a. Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian oleh instansi (April-Mei 2013)

D. Mei
1. Proses seleksi administrasi oleh instansi
a. Proses penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian (Mei-Juni 2013)

E. Juni 2013 (Persiapan)
1. Pembuatan master soal ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsional;
2. Penyampaian master plan (encrypt) dan formulir LJK ujian kompetensi dasar oleh Konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama ke brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur Kemen PAN&RB;
3. Penyampaian kunci jawaban kompetensi dasar (ancrypt) oleh konsorsium kepada Panselnas dan disimpan bersama brankas BRI disaksikan oleh Karo Humas/Inspektur Kemen PAN&RB;
4. Penyampaian master soal, formulir LJK ujian kompetensi bidang/teknis oleh instansi pembina jabatan fungsionaL kepada Men PAN&RB/Panselnas;
5. Pencetakan LJK dan pendistribusian ke lokasi tes
6. Penggandaan soal ujian dan pendistribusian ke lokasi tes (Juni-Juli 2013)
7. Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi bidang kepada instansi untuk diagendakan dan didistribusikan ke lokasi tes.

F. Juli 2013
1. Pelaksanaan ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang [Panselnas dan Instansi];
2. Persiapan
a. Penyampaian review dan evaluasi master soal dari Men PAN&RB/Panselnas kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional;
b. Penyerahan master soal, formulir LJK ujian kompetensi dasar kepada instansi untuk digandakan dan didistribusikan ke lokasi tes;
c. Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh instandi dan Panselnas (Minggu ke-2 Juli 2013);
3. Proses seleksi administrasi oleh instansi;
a. Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga honorer kategori 2 (Minggu ke-1 Juli 2013)
4. Pelaksanaan ujian kompetensi dasar dilanjutkan ujian kompetensi bidang secara tertulis pada hari yang sama (Minggu ke-2 Juli 2013)
5. Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang oleh konsorsium (Juli-Agustus 2013)
6. Penentuan kelulusan ujian kompetensi dasar sesuai dengan passing grade dan kompetensi bidang dan batas waktu penyampaian berkas (Akhir Juli 2013)

G. Agustus 2013
1. Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh konsorsium yang ditandatangani oleh konsorsium dan Panselnas kepada Men PAN&RB
2. Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh instansi;
3. Penyusunan pertimbangan teknis alokasi penempatan tenaga honorer Kategori II yang lulus ujian kompetensi dasar dan ujian kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan riil instansi yang didistribusikan secara nasional oleh Kepala BKN (Agustus-September 2013);
4. Penempatan formasi dan penempatan tenaga honorer Kategori II per instansi secara nasional berdasarkan pertimbangan Kepala BKN (Agustus-September 2013)

H. Oktober-Nopember-Desmber 2013
1. Pemberkasan dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS (Oktober-Nopember 2013)
2. Proses penetapan NIP Tenaga Honorer Kategori II (Nopember-Desember 2013)
3. Penyampaian NIP kepada Instansi (Desember 2013)

I. Januari 2014
1. Penetapan SK CPNS oleh instansi

catatan :
1. Laporan Monitoring dan Evaluasi dilakukan Januari 2015
2. Jadwal tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat waktu apabila telah dialokasikan anggaran;
3. Posisi anggaran saat ini telah didukung oleh Komisi II DPR dan diajukan kepada Menteri Keuangan, terakhir dengan surat susulan.

Sumber : Kemen PAN&RB & BKN

oleh : imamul aripin

Kamis, 10 Januari 2013

Pengecekan Data Guru PENDAS Online

Pendataan Siswa Ujian Nasional

Informasi bagi guru kelas 6 Sekolah Dasar dalam Pengisian Ujian Nasional yang di dalamnya pengisian RAPORT dari kelas 1 sampai dengan kelas 6 dapat diunduh di  klik disini